SUARA TERNATE - Tiga anggota TNI AD pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg, dan jasanya dibuang di Sungai resmi ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam).
Salah satunya adalah Kolonel Infanteri Priyanto yang kini ditahan di Pomdam XIII/Merdeka. Perwira menengah (pamen) TNI tersebut menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone (NWB) yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.
Selain Priyanto, ada dua tamtama TNI AD yang terlibat dalam pembunuhan ini. Masing-masing Kopda DA merupakan anggota Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad merupakan personel Kodim 0716/Demak.
Baca Juga: Kekerasan Seksual yang Mewabah dan Pengesahan RUU TPKS yang Dinantikan
Baca Juga: Dicecar Asal Usul Kekayaan oleh Hotman Paris, Ini Jawaban Ustadz Yusuf Mansur
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) TNI AD Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, membenarkan jika Kolonel Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel Korem NWB. "Yang bersangkutan sudah diperiksa dan ditahan," katanya Sabtu 25 Desember 2021
Akibat perbuatannya ketiga anggota TNI AD itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Baca Juga: Bikin Baper, Pendeta Ini Gugup sampai Berkeringat saat Menikahkan Mantan Pacar dengan Pria Lain
Baca Juga: Waspada! Ternate Darurat 'Ngelem' di Kalangan Remaja, Warga Resah, DPRD Baru Angkat Suara