Jenderal Andika Perkasa Murka, Perintahkan 3 Anggota TNI AD Tabrak Lari di Nagreg Dipecat

- 25 Desember 2021, 00:56 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan hukuman tambahan berupa pemecatan kepada 3 anggota TNI pelaku tabrak lari di Nagreg.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan hukuman tambahan berupa pemecatan kepada 3 anggota TNI pelaku tabrak lari di Nagreg. /Facebook.com/PENERANGAN.TNI

SUARA TERNATE - Tidak hanya dipenjara, kasus tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung yang menewaskan sepasang sejoli Handi Saputra Hidyatullah (18) dan Salsabila (14), juga membuat karir Kolonel P, Kopda A dan Kopda Ahmad sebagai anggota TNI juga tamat.

Ini menyusul adanya perintah langsung dari panglima TNI jenderal Andika Perkasa agar ketiganya diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dengan tidak hormat dari dinas militer.

Perintah pemecatan terhadap Konel P Cs ini diungkapkan langsung Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, Jumat 24 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari akun instagram @puspentni.

Baca Juga: Bikin Baper, Pendeta Ini Gugup sampai Berkeringat saat Menikahkan Mantan Pacar dengan Pria Lain

Prantara mengatakan, kasus tabrak lari dan dan membuang jasa 2 sejoli ke sungai yang dilakukan ketia anggota TNI ini membuat Panglima TNI marah besar

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI, memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Prantara.

Baca Juga: Sergino Dest Dilirik Chelsea dan Ajax Amsterdam Gabung ke Skuat

Prantara menyatakan, ketiga oknum TNI yang kini tengah menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).

Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Instagram @puspentni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah