Selain itu, juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. “Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Pranata.
Baca Juga: Bikin Baper, Pendeta Ini Gugup sampai Berkeringat saat Menikahkan Mantan Pacar dengan Pria Lain
Diketahui Kolonel berinisial P sediri yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Sedangkan Kopda DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro dan Kopda Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Kolonel P menjalani penyidikan di Pomdam Merdeka, Manado, dan Kopda DA dan Ahmad menjalani pemeriksaan di Pomdam Diponegoro, Semarang. “Tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,” sambung Prantara.
Baca Juga: Waspada! Ternate Darurat 'Ngelem' di Kalangan Remaja, Warga Resah, DPRD Baru Angkat Suara
Diktahui Kasus tabrak lari yang menewaskan Handi dan Salsabila itu terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu 8 Desember 2021
Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.
Baca Juga: DPRD Kota Ternate Desak Pemkot Segera Umumkan Hasil Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gaale
Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan penemuan dua jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu 11 Desember 2021. Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan para korban kecelakaan di Nagreg.
Adapun dua korban tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.