Selain itu, juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. “Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, Jumat 24 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari akun instagram @puspentni.
Diketahui, Kolonel Priyanto bersama Kopda DA dan Kopda Ahmad terlibat kasus penabrakan dan pembuangan mayat pasangan Handi Saputra Hidayatullah (16 tahun) dan Salsabila (14). Kedua remaja ini ditabrak di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.
Baca Juga: Sepanjang 2021 Densus 88 Antiteror Tangkap 370 Terduga Teroris, Tahun Lalu 232 Orang
Setelah ditabrak menggunakan mobil Panther hitam, Kolonel Priyanto maupun Kopda DA dan Kopda Ahmad membuang jenazah kedua remaja ini ke Sungai Serayu di Jateng atau sekitar 200 km dari TKP.
Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).***