Ini Sosok Kolonel Priyanto, Anggota TNI AD Penabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg Lalu Buang Jasadnya di Sungai

- 25 Desember 2021, 16:29 WIB
Kolonel Infantri Priyanto
Kolonel Infantri Priyanto /Penrem Wijayakusuma/

SUARA TERNATE - Tiga anggota TNI AD pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg, dan jasanya dibuang di Sungai resmi ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam).

Salah satunya adalah Kolonel Infanteri Priyanto yang kini ditahan di Pomdam XIII/Merdeka. Perwira menengah (pamen) TNI tersebut menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone (NWB) yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo.

Selain Priyanto, ada dua tamtama TNI AD yang terlibat dalam pembunuhan ini. Masing-masing Kopda DA merupakan anggota Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad merupakan personel Kodim 0716/Demak.

Baca Juga: Kekerasan Seksual yang Mewabah dan Pengesahan RUU TPKS yang Dinantikan

Baca Juga: Dicecar Asal Usul Kekayaan oleh Hotman Paris, Ini Jawaban Ustadz Yusuf Mansur

Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) TNI AD Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo, membenarkan jika Kolonel Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel Korem NWB. "Yang bersangkutan sudah diperiksa dan ditahan," katanya Sabtu 25 Desember 2021

Akibat perbuatannya ketiga anggota TNI AD itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ). Antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca Juga: Bikin Baper, Pendeta Ini Gugup sampai Berkeringat saat Menikahkan Mantan Pacar dengan Pria Lain

Baca Juga: Waspada! Ternate Darurat 'Ngelem' di Kalangan Remaja, Warga Resah, DPRD Baru Angkat Suara

Selain itu, juga melanggar KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. “Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa, Jumat 24 Desember 2021 sebagaimana dikutip dari akun instagram @puspentni.

Diketahui, Kolonel Priyanto bersama Kopda DA dan Kopda Ahmad terlibat kasus penabrakan dan pembuangan mayat pasangan Handi Saputra Hidayatullah (16 tahun) dan Salsabila (14). Kedua remaja ini ditabrak di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: 8 Jam Diperiksa di Kejati Maluku Utara atas Dugaan Jual Beli Lapak, Eks Kadis Perindag Ternate Irit Bicara

Baca Juga: Sepanjang 2021 Densus 88 Antiteror Tangkap 370 Terduga Teroris, Tahun Lalu 232 Orang

Setelah ditabrak menggunakan mobil Panther hitam, Kolonel Priyanto maupun Kopda DA dan Kopda Ahmad membuang jenazah kedua remaja ini ke Sungai Serayu di Jateng atau sekitar 200 km dari TKP.

Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng).***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah