Kekerasan Seksual yang Mewabah dan Pengesahan RUU TPKS yang Dinantikan

- 25 Desember 2021, 08:58 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual.
Ilustrasi Kekerasan Seksual. /Freepik.com/Frepik @pikisuperstar/

SUARA TERNATE - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal dibawa menuju Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 untuk dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR.

Hal tersebut membuat penantian terhadap pengesahan RUU TPKS yang telah diusulkan sejak tahun 2016 semakin panjang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gagalnya RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna karena masalah teknis, yakni telah melewati batas waktu rapat pimpinan ataupun badan musyawarah.

Baca Juga: Bikin Merinding, Begini Pengakuan Santriwati Korban Predator Anak Herry Wirawan

Dia mengatakan, pembahasan RUU TPKS belum selesai di tingkat I sehingga tidak sempat untuk dimasukkan kedalam agenda rapat pimpinan ataupun badan musyawarah.

Walaupun begitu, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pada masa sidang ke depannya setelah reses, DPR RI berencana memasukkan RUU TPKS kedalam agenda rapat pimpinan dan badan musyawarah untuk segera disahkan ke paripurna.

Selagi kembali menanti, sebenarnya bagaimana potret kasus kekerasan seksual di Tanah Air serta urgensi dan kontra yang memenuhi perjalanan panjang RUU TPKS untuk disahkan?

Belakangan ini, maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi membawa berbagai rekaman kasus naik ke permukaan. Nyatanya, tidak hanya COVID-19 yang menjadi wabah, kasus kekerasan seksual pun menjadi wabah yang seolah-olah tidak memiliki titik akhir.

Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021, di sepanjang tahun 2020, telah terjadi 299.991 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x