Kekerasan Seksual yang Mewabah dan Pengesahan RUU TPKS yang Dinantikan

- 25 Desember 2021, 08:58 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual.
Ilustrasi Kekerasan Seksual. /Freepik.com/Frepik @pikisuperstar/

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahkan Undang-Undang tentang Pornografi belum mampu menjadi payung hukum pelindung warga negara Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual.

Hal senada juga disampaikan oleh Praktisi Hukum Gugum Ridho Putra. Secara khusus, ia membahas kekosongan hukum terkait penindakan kasus kekerasan seksual dalam KUHP.

Gugum mengatakan KUHP belum mencakup kejahatan seksual nonfisik, seperti kejahatan dalam bentuk verbal yang dapat menyerang psikis korban dan mengintimidasi mereka.

Di samping itu, menurutnya, ketentuan yang dimuat KUHP belum mengakomodasi kepentingan terbaik bagi para korban kekerasan seksual sehingga kasus itu pun menjadi fenomena gunung es.

Baca Juga: Lagi! Sejumlah Anak Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji di Depok

Artinya, kasus yang terungkap hanya merupakan sebagian kecil dari kasus yang terjadi sebenarnya karena lebih banyak korban bungkam dengan berbagai alasan, seperti takut pengakuannya tidak dipercayai, merasa hal yang dialaminya adalah aib, bahkan menilai hukum di Tanah Air tidak akan berpihak kepadanya.

Dalam pembuktian pun, KUHP masih menerapkan sistem pembuktian kasus kekerasan seksual sebagaimana kasus pidana biasa, yaitu dibutuhkan 2 alat bukti yang cukup. Padahal, tidak semua korban mampu menghadirkan bukti-bukti.

Kontra pengesahan RUU TPKS

Meskipun urgensi pengesahan RUU TPKS itu hadir secara nyata, fakta di lapangan justru masih menyisakan beberapa pihak yang memosisikan diri pada sisi kontra RUU TPKS.

Sejumlah alasan pun mengemuka, seperti yang dipaparkan Gugum. Menurutnya, salah satu faktor yang mendorong penolakan terhadap RUU TPKS adalah judul rancangan undang-undang tersebut.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x