SUARA TERNATE - Lagi, kasus pencabulan terhadap anak terjadi, kali ini di Kota Depok. Seorang guru ngaji berinisial MMS (52) di sebuah majelis taklim melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Guru ngaji cabul ini memaksa murid perempuannya agar memegangi alat kelaminnya yang rata-rata masih berumur 10-15 tahun.
MS, 52 tahun, selama ini mengajar di Majelis Taklim Fisabilillah, Kampung Stangkle, Keluruhan Kemiri, Depok.
Hal ini terungkap saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Selasa 14 Desember 2021.
Konferensi pers dihadiri Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dan Kasatreskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
Kasus guru ngaji cabul ini geger setelah Polres Depok, Minggu malam 12 Desember 2021 kemarin menangkap MS. Penangkapan dan pengamanan ini dilakukan untuk menghindari tersangka diamuk massa setelah perbuatan bejat tersebut diketahui salah satu orang tua korban.
Baca Juga: Parah! Bayi yang Dilahirkan Para Santri, Dipakai Guru Pesantren Cabul untuk Minta Sumbangan
“Ada satu ruangan semacam ruang konsultasi, korban diajak ke situ. Korban dicabuli dengan disuruh pegang-pegang alat vital tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.