Kekerasan Seksual yang Mewabah dan Pengesahan RUU TPKS yang Dinantikan

- 25 Desember 2021, 08:58 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual.
Ilustrasi Kekerasan Seksual. /Freepik.com/Frepik @pikisuperstar/

Wabah kasus kekerasan seksual mendominasi data tersebut, yakni sebesar 45,6 persen yang terjadi di ranah publik atau komunitas dan 17,8 persen terjadi di ranah personal.

Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyajikan data yang sama mirisnya.

Baca Juga: FAKTA BARU! Selain Perkosa Puluhan Santriwati, Herry Wirawan juga Rampas Bantuan KIP Santri

Berdasarkan pengumpulan data pada tahun 2019, kekerasan terhadap anak mencapai 11.057 kasus, 11.279 kasus pada 2020, dan 12.566 kasus hingga November 2021. Dari data-data itu, kasus kekerasan seksual lagi-lagi menjadi kasus yang paling banyak dialami oleh anak, yaitu sebesar 45 persen.

Hal yang lebih memilukan tentang kekerasan seksual juga terdengar baru-baru ini, yaitu kasus pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan pengelola pesantren di Jawa Barat terhadap belasan anak didiknya.

Pemaparan data di atas menjadi bentuk lain dari nyaringnya suara yang mendorong pengesahan RUU TPKS sebagai payung hukum yang diharapkan mampu menghentikan laju wabah kekerasan seksual.

Baca Juga: Sudah Punya 2 Istri dan Anak Usia 20 Tahun, Begini Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Santri

Urgensi pengesahan RUU TPKS

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo memandang RUU TPKS memang mendesak untuk segera dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR dan kemudian disahkan menjadi undang-undang karena penanganan terhadap kasus kekerasan seksual masih dihadapkan pada kekosongan hukum.

Sejumlah aturan yang ada, kata Rahayu, belum mampu secara spesifik mengatur segala hal terkait penindakan terhadap kasus kekerasan seksual yang dapat memberikan keadilan dan melindungi para korban.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x