Sudah Punya 2 Istri dan Anak Usia 20 Tahun, Begini Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli 10 Santri

- 15 Desember 2021, 13:18 WIB
Polisi membeberkan modus guru ngaji cabul di Depok
Polisi membeberkan modus guru ngaji cabul di Depok /PMJ NEWS

SUARA TERNATE - MMS (52), seorang guru ngaji di Depok yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan terhadao 10 santriwati, memakai banyak cara agar para korbannya menuruti kemauannya.

Hal ini diungkapkan KabidHumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konfrensi pers di Polres Metro Kota Depok Rabu 15 Desember 2021.

“Modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya,” kata Zulpan

Baca Juga: Sah, Lalampa dan Bambu Tada Asal Maluku Utara Jadi Warisan Budaya

Baca Juga: Singapura Wajibkan Elkan Baggot Karantina Lima Hari, Simak Tanggapan PSSI!

Zulpan menuturkan, pencabulan terjadi di sebuah ruangan Majelis Taklim milik pelaku dengan modus konsultasi. Pencabulan terjadi saat para santriwati belajar mengaji sore hari.

“Soal ancaman, anak dibawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga ia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital dan lain-lain,” imbuhnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Cekal Fadel Muhammad ke Luar Negeri, Simak Faktanya!

Baca Juga: BMKG: Hujan Lebat Berpeluang Turun di Sebagian Maluku Utara, Ternate Hujan Ringan

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah