Polisi Tambah Pasal Berlapis Jerat Para Tersangka Pemerkosa di Halmahera Tengah

- 26 Oktober 2021, 06:30 WIB
Warga mengantar jenazah gadis 17 tahun korban pemerkosaan di Halmahera Tengah ke lokasi pemakaman
Warga mengantar jenazah gadis 17 tahun korban pemerkosaan di Halmahera Tengah ke lokasi pemakaman /Twitter/

SUARA TERNATE - Enam tersangka pemerkosa gadis 17 tahun di Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut), tidak hanya dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Polisi juga menjerat keenam pria yang memerkosa korban secara bergilir hingga korban meninggal dunia ini juga dijerat pasal berlapis lainnya yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Selain itu diterapkan juga pasal 291 KUHP, dan pasal 285 KUHP," beber Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan kepada suaraternate.com Senin, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Video Detik-detik Gubernur Baru Iran Ditampar Seorang Pria Tak Dikenal Saat Pelantikan

Diketahui pasal 291 mengatur tentang tindak pidana asusila. Pada ayat satu pasal tersebut menegaskan, jika korbannya mengalami luka berat pada tubuh, maka ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sedangkan pada ayat dua ditegaskan jika kasus tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, maka ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Ed Sheran Lakukan Konser dari Rumah

Sementara pasal 285 sendiri mengatur tentang perzinahan dengan paksaaan. Pasal ini memiliki ancaan hukuman 12 tahun penjara.

Adip menegasakan, penyidik terus mencari pasal yang memiliki ancaman hukuman paling tinggi. "Setiap dugaan tindak pidana itu akan diberikan atau diterapkan sangkaan pasal yang maksimal, tentunya didukung dengan alat bukti yang ada." katanya.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x