SUARA TERNATE - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sedang memantau proses penegakan hukum kasus pemerkosaan yang terjadi di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Kemen PPPA sendiri mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial NU (18) di Halmahera Tengah yang mengakibatkan meninggalnya korban.
"Kasus ini perlu mendapat perhatian penuh dari semua pihak, dan sanksi hukum terhadap pelaku harus benar-benar ditegakkan," ungkap Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, pada keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu 20 Oktober 2021.
"Kasus pemerkosaan adalah kekerasan terhadap perempuan yang sangat keji, bahkan ini hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia," tambahnya.
Ratna mengatakan Kemen PPPA mengapresiasi kerja cepat kepolisian mengungkap kasus tersebut dan menangkap empat pelakunya, namun diketahui jumlah pelaku sebanyak enam orang.
Kemen PPPA meminta agar kasus itu diusut tuntas dan penegakan hukum berjalan semestinya.
Kemen PPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Halmahera Tengah terkait kasus tersebut.