Pemerkosaan Maut di Halteng Jadi Perhatian Publik, Polda Malut: Kalau Hasil Audit Ada Penyidik yang ...

- 19 Oktober 2021, 18:07 WIB
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan. /Antara/Abdul Fatah/

SUARA TERNATE - Perkembangan dalam penanganan kasus pemerkosaan maut terhadap seorang wanita berinisial N asal Patani Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang mengakibatkan korban meninggal dunia menyita perhatian masyarakat.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan di Ternate, Selasa, menyatakan komitmen kepolisisan untuk memantau seluruh perkembangan dalam penanganan kasus tersebut perihal sejauh mana kemampuan penyidik Polres Halteng dalam menuntaskan kasus yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.

Menurut Adip, penyidik Polres Halteng telah berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel dan tengah mendalaminya.

Baca Juga: Massa Datangi Polres Halteng Tuntut Polisi Transparan Usut Kasus Pemerkosaan Diduga Dilakukan Karyawan PT IWIP

Kendati demikian, kalaupun Polres Halteng mampu menanganinya, tentunya Polda Malut terus memantaunya,.Kalau penyidik tidak serius menanganinya, maka Polda Malut akan mengambilalih perkara tersebut.

"Memang, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan perkosaan korban berinisial N (18 tahun), sehingga, kalau hasil audit ada penyidik yang lalai dalam menangani kasus ini, tentunya Propam dan Irwasda dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta penyidik harus serius memproses kejadian tersebut dan Polda akan audit dan evaluasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim jika ada dugaan lakukan penyimpangan akan dikenai sanksi tegas.

Sedangkan, Polres Halteng menegaskan, pelaku pemerkosaan yang mengakibatkan korban RU (18) meninggal dunia pada Sabtu (16/10) di RSU Chasan Boesoerie Ternate setelah beberapa hari dirawat terancam hukuman mati.

Wakapolres Halteng, Kompol Drh Dedy Wijayanto dihubungi terpisah menyatakan akan serius menangani kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban N yang baru berusia 18 tahun, meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x