SUARA TERNATE - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menaruh perhatian serius kasus tabrak lari dan membuang jasad sejoli ke Sungai Serayu yang dilakukan tiga anggota TNI AD.
Selain menginstruksikan ketiganya dijatuhi sanksi pemecatan dan penjara seumur hidup, mantan kepala staf TNI AD (KSAD) itu akan mengawal langsung kasus yang kini ditangani Pomdam Siliwangi ini.
Panglima Andika menegaskan memastikan menangani langsung proses pidana terhadap ketiga anggota TNI AD tersebut. “Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini,” kata Andika, Jumat 24 Desember 2021.
Baca Juga: Kekerasan Seksual yang Mewabah dan Pengesahan RUU TPKS yang Dinantikan
Dia menegaskan bakal mengawal kasus kematian Handi Saputra Hidayatullah (16) dan Salsabila (14) yang dibuang ke Sungai Serayu sampai tuntas dan akan mengenakan tuntutan maksimal kepada tiga anggota TNI AD ini.
“Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya,” tegas mantan KSAD ini.
Baca Juga: Dicecar Asal Usul Kekayaan oleh Hotman Paris, Ini Jawaban Ustadz Yusuf Mansur
Panglima Andika juga menyinggung perihal pemecatan ketiga anggota TNI AD yang terlibat. Bahkan, perintah pemecatan ketiganya sudah diterunkan ke jajarannya oleh Jenderal Andika.
Adapun identitas ketiga anggota TNI AD di kasus kematian Handi dan Salsa sudah diungkapkan TNI AD. Satu dari tiga anggota tersebut adalah Kolonel Infranteri Priyanto .