Kantongi Nama-Nama Artis Terlibat Prostitusi Online, Polda Metro: Rata-Rata Masih Muda

- 1 Januari 2022, 00:16 WIB
Cassandra Angelie, kasus prostitusi online, polisi kantongi nama-nama artis terlibat prostitusi.
Cassandra Angelie, kasus prostitusi online, polisi kantongi nama-nama artis terlibat prostitusi. /Karawangpost/Instagram: Casssandra Anggelie

SUARA TERNATE - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan jajarannya rilis kasus prostitusi online di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 31 Desember 2021.

Selain menunjukkan barang bukti foto artis berinisial CA dalam rilis kasus prostitusi online tersebut, Penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

Hal ini terungkap setelah terbongkarnya kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Cassandra Angelie.

Baca Juga: Terungkap, Ini Identitas Artis Sinetron CA yang Ditangkap atas Kasus Prostitusi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini.

Meski demikian, Endra Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi daring.

Zulpan mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan.

"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kita lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," ujarnya.

Baca Juga: Ini Deretan Artis yang Pernah Terlibat Prostitusi Online Beserta Tarifnya, Siapa yang Paling Mahal?

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Rabu 29 Desember 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

Menurut Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Cassandra mengakui mematok tarif Rp30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut. "Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Baca Juga: Terlibat Prostitusi Online, Segini Tarif Selebgram TE Sekali Kencan

Baca Juga: Temukan Kondom, 9 Remaja yang Diamankan Satpol PP Ternate Diduga Terkait Prostitusi Online

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.***

Editor: Ghazali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah