KPK Tahan Bupati Langkat Bersama 5 Orang Usai Ditetapkan Tersangka, Ada Juga Kepala Desa

- 20 Januari 2022, 08:09 WIB
Bupati Langkat mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan tersangka an ditahan atas kasus suap
Bupati Langkat mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan tersangka an ditahan atas kasus suap /Antara Foto/

SUARA TERNATE - Setelah terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Selasa 18 Januari 2022, KPK)resmi menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022.

Orang nomor satu di Langkat itu juga pun langsung ditahan. Selain Bupati Langkat, lembaga antirasuah juga menetapkan lima orang yang turut terjaring OTT sebagai tersangka.

Mereka adalah Muara Perangin-angin selaku pihak swasta pemberi suap, sementara penerima suap masing-masing Iskandar PA, oknum kepala desa (Kades) Balai Kasih yang juga saudara kandung Bupati Langkat.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Warga Mangga Dua, 2 Pelaku Masuk Tahap Persidangan, 5 Lainnya Menyusul

Kemudian Marcos Surya Abdi selaku swasta/kontraktor, Shuhanda Citra selaku swasta/kontraktor dan Isfi Syahfitra selaku swasta/kontraktor

Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers, Kamis dinihari 20 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Akun Instagram dan Telegram Miss Kay, Wanita di Video Syur Mirip Nagita Slavina yang Diburu Netizen

“Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan tindak korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan bukti yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan,” kata Ghufron. sebagaimana dikutip dari Antara.

Keenamnya ditahan di tempat berbeda. Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara ditahan di Rutan KPK.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x