Hadirkan 9 Saksi dalam Sidang Kode Etik, Polda Jawa Timur Resmi Pecat Bripda Randy

- 27 Januari 2022, 21:41 WIB
Bripda Randy Bagus di dalam penjara
Bripda Randy Bagus di dalam penjara /Divisi Humas Polda Jatim

SUARA TERNATE - Tamat sudah karir Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai anggota Polri. Lewat sidang kode etik, Polda Jawa Timur pun menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Randy.

Dalam sidang yang digelar Bidang propam Polda Jatim Kamis 27 Januari 2022, Randy dinyatakan terbukti melakukan pemaksaan terhadap pacarnya, Novia Widyasari untuk aborsi hingga korban depresi dan memutuskan bunuh diri.

Dalam sidang kode etik itu, Bid Propam Polda Jawa Timur menghadirkan 9 orang saksi, termasuk orang tua ibu mendiang Novia Widyasari.

Baca Juga: Miris! Tujuh Siswa SD Diamankan Saat Hendak Tawuran, Ada yang Bawa Sajam

Baca Juga: Biadab! Cuma Gara-gara Berisik Siapkan Kejutan Ultah Wali Kelas, Guru SD Hukum Belasan Siswa Makan Sampah

"Dari pemeriksaan 9 saksi, dinyatakan jelas saudara Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam keterangannya.

Selain dipecat tidak hormat, Randy juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut. Bahkan, Gatot menyebut kini Randy telah resmi menjadi tahanan dari Ditkrimum Polda Jawa Timur.

Baca Juga: Panglima TNI ke Timika Melayat Tiga Prajurit yang Gugur dalam Baku Tembak di Gome dengan KSB

Baca Juga: Dorong Keberadaan Mal Pelayanan Publik Tiap Daerah, Mendagri: Permudah Masyarakat Bahwa Negara Itu Hadir

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah