SUARA TERNATE - Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan kedua sebagai saksi disertai perintah untuk membawa kepada terlapor kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi.
Dalam surat panggilan kedua sebagai saksi itu, wartawan senior sekaligus mantan Caleg PKS itu dijadawalkan diperiksa pada Senin 31 Januari 2022 .
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa surat panggilan kedua sudah dikirim ke rumah Edy Mulyadi.
Baca Juga: 3 Jenazah TNI Korban Tembak KKB Diterbangkan Kembali ke Kampung Halaman
“Jadi surat panggilan (kedua Senin 31) langsung diantar ke rumah yang bersangkutan. Yang menerima istrik beliau (Edy Mulyadi),” kata Ahmad Ramadhan, Sabtu 29 Januari 2022
Surat pemanggilan kedua ini, kata Ramadhan, disertai dengan surat perintah membawa. Jika dalam pemeriksaan kedua nanti, Edy Mulyadi mangkir lagi, penyidik langusung akan menjemput paksa yang bersangkutan.
Baca Juga: Viral, Aksi Heroik Pramudi TransJakarta Gagalkan Wanita Bunuh Diri dari Atas Jembatan
“Disertai dan ditunjukkan surat perintah membawa. Jadi nanti hari Senin tanggal 21 Januari kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita akan jemput dan kita bawa ke Mabes Polri,” tegas Ramdhan.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menuturkan pemanggilan kedua disertai perintah membawa ini diatur dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara. “Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan,” ucap Agus.