SUARA TERNATE - Setelah mendapat surat panggilan kedua disertai ancaman perintah membawa alias dijemput paksa, Edy Mulyadi, terlapor kasus ujaran kebencian akhirnya besedia datang pada Senin 31 Januari 2022.
Kesediaan itu disampaikan disampaikan langsung Pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwantoro. Dia memastikan kliennya tidak akan lagi mangkir dari panggilan kedua ini
Dalam pemeriksaan Senin besok di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi rencananya akan didampingi sejumlah tim pengacaranya.
Baca Juga: 3 Jenazah TNI Korban Tembak KKB Diterbangkan Kembali ke Kampung Halaman
“Untuk Senin (31 Januari 2022) Edy Mulyadi akan hadir ke Bareskrim, memenuhi panggilan pemeriksaan dengan didampingi para pengacaranya,” kata Juju dalam keterangannya, Sabtu 29 Januari 2022
Namun begitu, juju juga mengingatkan Polri jangan hanya sigap memproses pihak yang bersebrangan dengan pemerintah.
Baca Juga: Viral, Aksi Heroik Pramudi TransJakarta Gagalkan Wanita Bunuh Diri dari Atas Jembatan
Namun Korps Bhayangkara itu juga harus segera memproses pihak-pihak yang jelas melanggar pidana, seperti Arteria Dahlan, Abu Janda, Denny Siregar, Ade Armando dan Habib Kribo.
“Kami juga berharap kepada para pihak yang dekat dengan rezim, yang selama ini saudab sering dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Polri, juga diproses hukum seperti Arteria Dahlan, Abu Janda, Deny Siregar, Ade Armando dan Habib Kribo,” ujarnya.