SUARA TERNATE - Kasus asusila yang dilakukan Bripka Bayu Tamtomo, anggota Polres Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak hanya membuat karirnya sebagai anggota Polisi tamat.
Pemerkosa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial VDPS ini juga harus mendekam di tembok penjara dalam waktu yang lama, yakni 2,6 tahun.
Akibat perbuatan bejatnya ini, Bayu Tamtomo pun banjir hujatan netizen di sosial media. Sejak kasus ini mencuat,, akun media sosialnya mulai Facebook hingga Instagram diburu netizen.
Baca Juga: 'Digeruduk' Banser, Acara Galang Dana Dihadiri Gus Nur Ricuh
Dari hasil penelusuran suaraternate.com di akun Facebooknya, terungkap bahwa Bripka Bayu Tamtomo ternyata sudah memiliki istri. Dia mengubah statusnya itu pada 17 Oktober 2021.
Bahkan, Bayu Tamtomo juga sudah memiliki seorang putri yang masih diperkisakan berusia dibawah 1 tahun. Hal ini terungkap dari foto-foto sang anak yang diunggah Bripka Bayu Tamtomo di akun facebooknya.
Baca Juga: Viral Video Aksi Pemerasan dengan Modus Korban Tabrak Lari, Ini Tampang Pelakunya
Ada beberapa informasi yang dituliskan Bayu Tamtomo di akun facebooknya. Salah satunya pendidikan. Bayu Tamtomo pernah mengeyam pendidikan di SMA PGRI 2 Banjarmasin.
Setelah lulus SMA, pria kelahiran Banjar masin itu kemudian melanjutkan kuliah di Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Jawa Barat. Dari foto profil yang terakhir diunggah, Bayu Tamtomo tercatat sebagai anggota yang bertugas di Lalulintas.