Divonis 2,6 Tahun Penjara karena Perkosa Mahasiswi ULM, Polda Kalsel Pecat Bripka Bayu Tamtomo

- 26 Januari 2022, 02:38 WIB
Ilustrasi perkosaan
Ilustrasi perkosaan /Foto : Pixabay / Geralt/

SUARA TERNATE - Tindakan asusila yang dilakukan Bripka Bayu Tamtomo, anggota Polresta Banjarmanin yang memerkosa VDPS, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), tidak hanya berujung pada penjara.

Bayu yang telah divinis 2 tahun 6 bulan penjara itu juga telah dipecat dari anggota Polisi. Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito saat bertemu Wakil Rektor III ULM Muhammad Fauzi, dan Dekan Fakultas Hukum ULM, Abdul Halim Barkatullah, Selasa 25 Januari 2022.

Sabana mengatakan bahwa Bripka Bayu Tamtomo sudah menjalani sidang kode etik di Polda Kalimantan Selatan dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhitung sejak Desember 2021.

Baca Juga: Singgung Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Kang Emil: Saya Mohon Kita Edukasi Anak dan Cucu

Baca Juga: 40 Pekerja Sawit Diduga Disiksa di Dalam Penjara Milik Bupati Langkat

Sabana turut menyampaikan permintaan maaf atas nama institusi dan pribadi kepada ULM atas ulah anggotanya itu. "Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," ucap polisi yang baru tiga minggu menjabat Kapolresta Banjarmasin itu.

Ia juga menyinggung soal pengajuan banding pelaku Bripka Bayu Tamtomo terkait putusan hukuman pidana yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Total 10 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Guru Tari di Kota Malang dengan Modus Meditasi

Baca Juga: 12 Orang Tewas dalam Pertikaian Dua Kelompok Warga Asal Maluku di Sorong Papua Barat

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x