Somasi Tak Digubris, Susi Air Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim Polri

- 11 Februari 2022, 14:36 WIB
Kuasa Hukum Susi Air bernama Donal Fariz mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), laorkan Bupati Malinau terkait somasi.
Kuasa Hukum Susi Air bernama Donal Fariz mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), laorkan Bupati Malinau terkait somasi. //ANTARA

SUARA TERNATE - Pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Kalimantan Utara (Kaltra) berujung pada laporan polisi.

Pihak kuasa hukum Susi Air akan melaporkan Bupati dan Sekda Malinau, Wempi Wellem Mawa dan Ernes Silvanus ke Bareskrim Polri, Jumat 11 Februari 2022.

Laporan ini dilakukan mengingat somasi yang dilayangkan Susi Air kepada kedua petinggi Pemkab Malinau pada 7 Februari 2022 lalu tidak direspon.

Baca Juga: 3 Fakta Mengejutkan Dibalik Penangkapan Briptu Christy di Hotel Grand Kemang

"Hingga pukul 20.00 WIB, Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," kata kuasa hukum Susi Air Donal Fariz Jumat 11 Februari 2022 sebagaimana dikutip dari Antara

Menurut Donal, apabila hingga 24 jam sejak surat somasi dilayangkan tidak mendapat respons, maka pihaknya akan melaporkan pihak-pihak dimaksud ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga: RESMI! Timnas Indonesia Absen di Piala AFF U-23, PSSI Minta Maaf

Donal mengatakan pelaporan akan dibuat dengan dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) butir (1) KUHP dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.

Pihaknya sudah menunggu selama tiga hari untuk keduanya meminta maaf secara tertulis dan ganti rugi operasional sebesar Rp 8,95 miliar.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah