"Kalau restitusi itu (adalah) kewajiban karena mereka (adalah) penonton yang berbayar, karcis tentu ada asuransi, ada perlindungan yayasan konsumen, nanti kita ramu semua," katanya.
Sebelumnya, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengatakan korban tragedi Kanjuruhan dapat mengajukan permintaan ganti rugi atas insiden yang terjadi tersebut.
Ketua LPSK Hasto Atmojo mengungkapkan pihaknya pun berencana untuk memberikan pemahaman atas pengajuan hak ganti rugi tersebut kepada para korban tragedi Kanjuruhan.
"Rekomendasi kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atas peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban," tuturnya.
Hasto menambahkan pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan hak kepada para korban. Salah satunya dengan menilai ganti rugi yang harus dituntutkan di jalur hukum.
"Baik kerugian fisik, kerugian kehilangan harta benda, dan sebagainya," katanya.
Hingga saat ini, Hasto menjelaskan LPSK telah memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
“Sampai sekarang, ada 18 orang yang dilindungi (yang) terdiri atas korban dan keluarga korban,” pungkasnya.***