Begini Informasi Pada Pemilu 2024: Syarat Pemilih, Surat Suara dan Cara Memilih, Penting Untuk Diketahui!

- 11 Januari 2024, 09:59 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (sumber foto: mohamed hassan/pixabay)
Ilustrasi Pemilu 2024 (sumber foto: mohamed hassan/pixabay) /

 

Suara Ternate, Penting untuk mengetahui cara melakukan pencoblosan, menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, yang akan berlangsung 14 Februari 2024 nanti.

Pemilu 2024 juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk memberikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, dan sudah terdafat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Adapun dalam penyelenggaran tersebut, masyarakat akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupate atau Kota, Pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Jusuf Kalla Mengingatkan: Seorang Pemimpin Bangsa Harus Memiliki Pikiran Tenang dan Tidak Emosional

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pilpres di Pemilu 2024, di antaranya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Berikut ini informasi mengenai syarat, warna surat suara, hingga cara memilih, untuk masyarakat yang baru atau ingin memberikan suaranya pada Pemilu 2024 nanti.

Syarat Pemilih Dalam Pemilu 2024

1. Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Baca Juga: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Jadi Trending Tagar di Twitter, Simak Nazar Warganet

3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;

4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;

5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga;

6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dipastikan Tidak Hadir HUT PDIP Besok, Berikut Alasannya

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Baca Juga: Kampanye Pilpres 2024 Menggunakan TikTok, Faris Mufid: Kalau Iklan Politik, Kita Memang Melarang

Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Cara Memilih Dalam Pemilu 2024

1. Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Ada Perubahan Tempat dan Tema Pada Debat Capres 2024, Ini Penjelasan Komisioner KPU RI

3. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

4. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Editor: Randi Ishab

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x