Pulang dari Turki, Selebgram Cantik Ditangkap Atas Kasus Penipuan Berkedok Investasi Butik

- 16 Januari 2022, 13:39 WIB
Selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Prames (kedua dari kanan) jadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi butik
Selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Prames (kedua dari kanan) jadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi butik /

SUARA TERNATE - Setelah menjalani pemeriksaan, Polsek Ilir Barat I resmi menetapkan selebgram cantik asal Palembang, Alnaura Karima Prames alias Kanau (29) sebagai tersangka.

Dia ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penipuan berkedok investasi bodong. Sebelum diperiksa Sabtu 15 Januari 2022, tersangka diamankan pada Jumat 14 Januari 2022 setelah pulang liburan di Cappadocia, Turki.

Pelaku telah dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong. Informasi yang dihimpun, korbannya diperkirakan mencapai puluhan orang dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Tsunami Akibat Erupsi Gunung Api Bawah Laut Tonga Putuskan Komunikasi Telepon dan Internet

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban berninsial CG (31). CG yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp50 juta untuk bisnis butik pakaian, dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9-10 persen per-bulan. Namun, janji tersebut tak kunjung direalisasikan tersangka.

Baca Juga: Video Belatung di Miss V Ramai di Media Sosial, Ternyata Benar Ada dan Ditemukan di Sejumlah Negara

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan mengungkapkan, dari pengakuan tersangka bahwa ia menawarkan investasi tersebut melalui instagramnya.

“Tersangka ini mengajak korbannya untuk berinvestasi pakaian dan baju, karena tersangka ini mempunyai sebuah butik di salah satu Mall kota Palembang.Setiap berinvestasi korban dijanjikan keuntungan 10% per bulan namun karena korban tidak mendapatkan kepastian lantas melapor bahkan tidak ada yang mendapatkan keuntungan, hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga: Soal Video Syur 61 Detik Mirip Nagita Slavina, Polisi Bilang Begini

Menurut Roy, korban yang melapor di Polsek Ilir Barat I hanya satu orang dengan kerugian Rp48,2 juta. Namun ada beberapa saksi yang diperiksa mengaku menjadi korban tapi laporannya bukan di Polsek Ilir Barat I.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia pernah ditahan dalam kasus yang sama di tahun 2017 lalu. Dalam kasus ini kami mengamankan beberapa barang bukti screenshot chatan antara korban dan tersangka, akun instagram milik tersangka dan rekening koran bank mandiri milik suami tersangka,” katanya.

Baca Juga: WASPADA! BMKG Sebut Ada Potensi Gempa Besar 8,7 di Selat Sunda Pascagempa Banten

Roy menuturkan, dalam kasus ini Alnaura terbukti melakukan unsur penipuan dan penggelapan terhadap korban. Tersangka terbukti melakukan penipuan investasi bodong, dari jumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta.

“Mulai besok dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan,” katanya.

Baca Juga: Jadi Eksekutor Pencurian Pecah Kaca Mobil, Warga Galela Maluku Utara Ditangkap Polres Kediri

Dalam kasus ini Alnaura terancam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan penjara.

“Sebetulnya si terlapor ini telah dilayangkan surat pemanggilan kedua pada 25 November 2021 silam, tapi tak kunjung datang. Dan kami dapatkan kabar sudah diamankan ke Polsek IB-I,” kata Septalia Furwani, kuasa hukum CG.

Baca Juga: Kembali Digugat, Ustadz Yusuf Mansur Dituntut Ganti Rugi Rp98 Triliun dan Rp100 Miliar

Septalia didampingi tim kuasa hukum korban lainnya mengakui sejak Jumat 14 Januari 2022 sore memilih bertahan di Mapolsek IB-I untuk mendapatkan kepastian status hukum dari terlapor Alnaura ini.

Apakah bakal ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan ditahan ataukah tidak.

Baca Juga: Bak Pertanda, Mahluk Besar Terlihat Muncul di Pantai Citepus sebelum Gempa Banten

“Selain klien kami ada puluhan bahkan mungkin ratusan korban lain yang menjadu korban. Baik kasus investasi bodong maupun arisan online yang dikelola oleh terlapor. Tak hanya di Sumsel, korbannya tersebar mulai dari Bangka Belitung, Jakarta hingga Bali,” katanya.

Sementara Alnaura mengatakan, dirinya sudah memiliki itikad baik untuk membayar uang yang diinvestasikan para member kepada dirinya. Sepulang dirinya dari luar negeri ia datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Ilir Barat I. “Sudah ada beberapa uang yang saya kembalikan,” katanya.

Baca Juga: Geger, Bule Sekaligus Koki Hotel Mewah Tewas Mengenaskan di Bali, Ditemukan Luka Tusuk di Sekujur Tubuh

Rencanya ia akan mengembalikan semua uang membernya. “Ada beberapa yang belum, rencananya mau saya cicil namun mereka tidak mau hingga melaporkan saya,” katanya.

Disinggung uang investasi digunakan untuk jalan-jalan. “Saya pergi ke Turki itu untuk bekerja agar bisa membayar uang member saya, karena kerjaan saya tidak hanya di Palembang,” katanya.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: PojokSatu.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah