Batas Aman Terbaru Volume Musik Ditetapkan WHO

- 4 Maret 2022, 09:00 WIB
berikut 6 fakta terkait perhelatan konser musik yang dibubarkan di Makassar
berikut 6 fakta terkait perhelatan konser musik yang dibubarkan di Makassar /Pixabay/thekaleidoscope


SUARA TERNATE - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan batas aman terbaru volume musik di sebuah acara musik di suatu acara (venue) besar seperti konser.

"Orang-orang muda berisiko kehilangan pendengaran dari musik keras di tempat-tempat seperti klub malam dan konser," ujar WHO ketika mengeluarkan standar global baru untuk mendengarkan dengan aman.

Dilansir dari Reuters, Kamis, 3 Maret 2022, kemarin, sudah hampir sebanyak 40 persen remaja dan dewasa muda berusia 12-35 tahun di negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi terpapar pada tingkat suara yang berpotensi merusak pendengaran.

Baca Juga: Ini Kiat Mempersiapkan Dana Pensiun dengan Bijak

Misalnya saja di tempat-tempat seperti klub malam, diskotek, hingga bar. WHO menambahkan, bahwa pihaknya saat ini sudah merekomendasikan tingkat suara rata-rata maksimal di angka 100 desibel.

"Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat dan acara tidak menyediakan opsi mendengarkan yang aman," papar Direktur WHO untuk Departemen Penyakit Tidak Menular, Bente Mikkelsen.

WHO pun mengatakan bahwa mereka merekomendasikan pemantauan langsung tingkat suara dan menetapkan "zona tenang" di tempat-tempat.

Rekomendasi baru tersebut merupakan tambahan dari pedoman yang dikeluarkan WHO pada tahun 2019 yang menguraikan bagaimana individu dapat membatasi kerusakan pendengaran karena terlalu lama terpapar musik keras pada perangkat seperti ponsel dan pemutar audio.***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x