Baca Juga: Catat! Ini Aturan PPKM Level 3 Saat Nataru, Berlaku di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021
"Torang juga masih tunggu provinsi punya, jadi samua ini bolom ada legal standing. Makanya torang menunggu hasil dari pusat, kemudian provinsi juga bikin, setelah itu baru torang (Pemerintah Kota)," tukasnya.***