Pasca 2 Pasien Omicron Meninggal, Kemenkes Terbitkan Aturan Baru

- 23 Januari 2022, 10:38 WIB
Pelaku perjalanan luar negeri merupakan pemicu utama timbulnya positif Omicron di Indonesia.
Pelaku perjalanan luar negeri merupakan pemicu utama timbulnya positif Omicron di Indonesia. /maghfur/antarafoto

SUARA TERNATE - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbitkan aturan baru pasca dua pasien Omicron meninggal.

Kemenkes mencatat ada 2 kasus meninggal dunia akibat varian baru COVID-19, Omicron.

Dua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat Omicron.

Satu kasus berasal dari transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan dan satu lagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang meninggal di RSPI Sulianti Saroso Jakarta Utara.

Baca Juga: Setelah Omicron, Kini Muncul Varian IHU, Ditemukan di Prancis, Begini Karakteristiknya

Keduanya memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Juru bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan Testing, Tracing, dan Treatment (3T), terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali.

"Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit," ujar Nadia dalam keterangannya, Minggu 23 Januari 2022.

Kemenkes telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah