Remaja 17 Tahun di Maluku Utara Meninggal Usai Diperkosa 4 Pemuda, Begini Reaksi Komnas Perempuan

- 18 Oktober 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi pemerrkosaan
Ilustrasi pemerrkosaan /Denpasar Update

Baca Juga: 10 Link Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW, Segera Download dan Unggah ke Sosial Media

“Dalam kasus ini karena korban berusia anak, maka berlaku ketentuan UU Perlindungan Anak, yaitu larangan memaksa-memaksa anak melakukan persetubuhan-bukan perbudakan seksual-yang diancam dengan pidana penjara paling singkat singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah (Pasal 81) dan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Komnas ini.

Dikatakan, kematian akibat pemerkosaan dalam perkembangan hak asasi perempuan masuk dalam kategori femisida, yaitu kematian perempuan atau anak perempuan sebagai akibat kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, di antaranya karena pemerkosaan.

Baca Juga: Pilih Tinggalkan Acara Pembukaan STQ, Ini Para Kepala Daerah dan Pejabat yang Tidak Kebagian Kursi

Komnas Perempuan berharap seluruh aparat penegak hukum, baik polisi, jaksa maupun hakim, menangani kasus ini secara komprehensif dengan memperhatikan kerentanan anak perempuan mendapatkan kekerasan seksual dan dampaknya, agar terpenuhi rasa keadilan korban dan keluarga korban.

“Kami juga mengapresiasi respons cepat dan mendukung langkah-langkah penyidikan oleh Kepolisian Halmahera Tengah,” imbuhnya.

Baca Juga: Video Nama Wagub Jabar Salah Disebut di STQ Malut Viral, Ridwan Kamil Bilang Begini

Diketahui, empat pelaku pemerkosaan yang sudah ditangkap ini masing-masing berinisial DN (22) dan HN (22) asal Halmahera Barat (Halbar), DK (22) asal Tidore Kepulauan (TIkep) dan OG (21) warga Halmahera Selatan (Halsel).

Keempat tersangka yang diketahui merupakan karyawan di PT IWIP, salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halteng ini, tega memerkosa NU gadis 17 asal Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara secara bergantian.

Baca Juga: Lewat Ritual You Yaihoro, Ganjar Pranowo Didapuk Jadi Kesatria Suku Tobelo

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Twitter @KomnasPerempuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah