Remaja 17 Tahun di Maluku Utara Meninggal Usai Diperkosa 4 Pemuda, Begini Reaksi Komnas Perempuan

- 18 Oktober 2021, 18:44 WIB
Ilustrasi pemerrkosaan
Ilustrasi pemerrkosaan /Denpasar Update

SUARA TERNATE - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan ikut beeraksi atas kasus pemerkosaan anak dibawah umur di Halmahera Tengah (Halten) Maluku Utara oleh empat pelaku hingga korbannya meninggal dunia.

"Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas kematian korban pemerkosaan 4 orang pria di Halmahera Tengah (Halteng). Para pelaku diminta agar diberi hukuman yang maksimal," tulis Komnas Perempuan di akun resminya di twitter @KomnasPerempuan, Senin 18 Oktober 2021.

Komnas perempuan menilai kasus pemerkosaan seperti di Halteng, hukuman 15 tahun penjara tidak sebanding. Sebab, pemerkosaan dilakukan secara bersama-sama dan disertai dengan tindak pidana lain, yakni perampasan kemerdekaan seperti disekap, diperkosa secara terus menerus untuk jangka waktu tertentu, yang mengakibatkan kematian korban.

Baca Juga: Baru Dibeli Putra Mahkota Arab Saudi, Klub Medioker Liga Inggris Ini Malah Kalah

“Karena keterbatasan KUHP dalam menjangkau bentuk pemerkosaan seperti kasus di atas, Komnas Perempuan sejak tahun 2016 dalam usulan Naskah Akademik dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikategorikannya sebagai tindak pidana perbudakan seksual.

Yaitu kekerasan seksual yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam bentuk membatasi ruang gerak atau merampas kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu,” tulisnya.

Baca Juga: Usai Ketemuan di Depan Sekolah, Dua Pemuda di Ternate Tiba-Tiba Ditangkap Polisi. Ada Apa?

“Tindak Pidana Perbudakan Seksual ini pun diusulkan oleh DPR RI dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (2016). Sayangnya dalam draft RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2021) tindak pidana perbudakan seksual ini dihilangkan,” tambahnya.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan menilai penting agar DPR RI mempertimbangkan kembali bentuk spesifik perkosaan seperti halnya kasus di Halteng ini. Hal itu perlu dilakukan agar terdapat pemidanaan yang tepat mengingat dampak serius terhadap korban perbudakan seksual, salah satunya ialah gangguan dan kerusakan organ seksual fungsi reproduksi atau kematian.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Twitter @KomnasPerempuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x