SUARA TERNATE - Sejumlah Anggota Polri yang bertugas di Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara terkena sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi di ruangannya membenarkan informasi tersebut.
"Iya, ada 2 personil yang saat ini menjalani putusan etik terkait dengan PTDH, berinisial AM dan NA," kata Kapolres, Kamis 11 Mei 2023.
Baca Juga: Besok, Kapal Ferry Tabrak Dermaga Diperiksa Tim Dari Pusat
Dia menjelaskan, alasan kedua oknum anggota polisi itu diputuskan PTDH karena, pelanggaran yang dilakukan keduanya sudah berulang kali.
"Bahkan, salah satu oknum anggota Polisi berinisial AM melakukan tindak pidana, yang saat ini sedang menjalani proses pidananya," ujarnya.
Namun, lanjut Cahyo, kedua oknum polisi berinisial AM dan NA, saat ini masih berupaya lakukan banding di tingkat Polda Maluku Utara.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Ibu Hamil di Sula Masih Butuh Pendalaman Oleh Kepolisian
"Untuk Oknum Polisi tersandung kasus narkoba, masih dalam tahap pemeriksaan," ucapnya mengakhiri.***