KPK Berhentikan 56 Pegawai Tak Lulus TWK. Jokowi: Itu Kewenangan Pejabat Pembina

16 September 2021, 12:00 WIB
Presiden Jokowi. /Instagram @jokowi

SUARA TERNATE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi secara datar terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam tes alih status kepegawaian per 30 September 2021. Pegawai itu termasuk Novel Baswedan.

Saat bertemu dengan sejumlah pimpinan media di Istana Negara, Jokowi mengatakan tidak semua persoalan dilimpahkan kepada Presiden, karena setiap instansi memiliki mekanisme dan pejabat yang bertugas membina pegawainya.

“Jangan semuanya diserahkan ke Presiden, itu kewenangan pejabat pembina,” kata Jokowi, Rabu, 15 September 2021 seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Pesawat Rimbun Air Hilang Kontak di Kabupaten Intan Jaya Papua

Sementara Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman saat dimintai konfirmasi melalui pesan instan juga tidak banyak komentar terkait ini. “Ke Jubir KPK,” singkatanya.

Ketua KPK, Firli Bahuri sebelumnya, mengklaim keputusan pemberhentian 56 pegawai itu merupakan tindakan konstitusional. Dia mengatakan tidak pernah menghalang-halangi niat dan upaya setiap orang untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, hingga menggunakan hak konstitusionalnya.

“Kami berprinsip hukum adalah panglima sehingga putusan hukumlah yang kita ikuti yang harus kita jalankan,” katanya dalam konferensi pers.

Baca Juga: Tegas! PSSI Blacklist Zulham Zamrun dan Syaiful Indra Cahya dari Timnas

Komitmen tersebut juga berlaku terkait proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Firli menyebut Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN telah dilaksanakan berdasarkan mandat sejumlah aturan peundang-undangan.

Yakni, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Peringatan Keras Bagi PNS, Bolos 10 Hari Langsung Dipecat. Jokowi Teken PP Nomor 94 Tahun 2021

“Kami sebagai pelaksana undang-undang tentu harus melaksanakan keputusan tersebut kami sungguh menghargai segenap pihak termasuk juga ada beberapa pegawai KPK yang telah menyalurkan hak konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap undang-undang No.19/2019 dan Peraturan KPK No. 1/2021 pada jalur yang benar,” jelas Firli.

Dengan demikian, hasil TWK yang diselenggarakan pada 18 Maret hingga 9 April 2021 terhadap 1.351 pegawai KPK dihasilkan 1.274 orang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat, lalu 75 pegawai tidak memenuhi syarat, dan yang tidak hadir sebanyak 8 orang.

Lalu dari 75 orang pegawai KPK yang tidak lulus, sebanyak 18 orang akhirnya diangkat dan dilantik menjadi ASN setelah dinilai lulus Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: Solopos ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler