SUARA TERNATE - Setelah ditunda seiring adanya larangan perjalanan ke luar negeri pada akhir 2021 dari pemerintah, peberangkatan umrah yang selama ini dinanti-nantikan jutaan jamaah, akhirnya mendapat kepastian.
Kementrian Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa pemberangkatan ibadah jamaah umrah dibuka kembali pada 8 Januari 2022.
Pengumuman itu disampaikan langsung Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief dalam keterangan tertulisnya, Kamis 6 Januari 2022 sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go,id.
Baca Juga: Dimulai 12 Januari 2022, Ini Syarat untuk Mendapatkan Vaksin Boster Gratis
Baca Juga: Minta Solusi Agar Uang Bisa Kembali, Ustadz Yusuf Mansur Diadukan Emak-Emak ke MUI
Hilman menjelaskan keputusan pemberangkatan jamaah umrah Indonesia itu setelah menggelar rapat lintas kementerian/lembaga. "Pemberangkatan jamaah umroh rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022," jelas Hilman
Namun, karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umroh dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jamaah.
Baca Juga: Pemilik Halaman Facebook Status Ternate Dilaporkan, Kapolres: Sudah Saya Arahkan Reskrim
"PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jamaah umroh juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH," kata Hilman.
Ketentuan lainnya, kata dia, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kepulangan jamaah umroh juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca Juga: Duh!, Data Kemenkes Diduga Bocor Lagi, 6 Juta Arsip Pasien Diperkirakan Diperjualbelikan
Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu kebijakan umroh satu pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU.
"Kanwil Kemenag provinsi dan Kemenag kabupaten/kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jamaah umroh di wilayah kerjanya," ujar dia.***