Kabar Gembira! Jokowi Minta Aturan Tentang JHT Direvisi, Batal Cair di Usia 56 Tahun?

22 Februari 2022, 06:00 WIB
ilustrasi: Presiden Jokowi Minta Aturan pencairan JHT direvisi /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

SUARA TERNATE - Setelah tuai penolakan luas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memerintahkan agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JTH) direvisi

Perintah tersebut disampaikan Presiden dalam pertemuan dengan Menaker Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Senin 21 Februari 2022.

Maneker menyatakan, pihaknya akan merevisi aturan pelaksana program JHT yang saat ini diprotes lantaran hanya bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Dijadikan Wayang dan Diceritakan Transaksi dengan PSK, Gus Miftah Panen Hujatan

Ida mengatakan setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.

Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.

Baca Juga: Ketum KNPI Haris Pratama Dikeroyok Jelang Bersaksi di Sidang Ferdinand Hutahaean

“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” katanya menjelaskan.

Ida menambahkan, dalam arahannya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Baca Juga: Tragis! 8 Santri Tewas, Begini Detik-Detik Kebakaran Ponpes di Karawang

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” ujarnya.

Senada, Mensesneg Pratikno juga mengatakan Presiden terus memantau polemik-polemik yang terjadi di masyarakat terkait pencairan dana JHT tersebut.

Baca Juga: OpenSea Diretas, Ratusan NFT Dicuri Senilai Rp21,3 Miliar

“Dan beliau memahami keberatan daripada pekerja terhadap peraturan menteri tenaga kerja nomor 22 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua,” ujar Pratikno.

Menurut Pratikno, Presiden Jokowi ingin para menteri bisa mempertimbangkan kondisi para pekerja yang mengalami masa sulit. Sehingga dana JHT tersebut bisa diambil tanpa memberatkan masyarakat.

Baca Juga: Konser Tatap Muka Permission To Dance On Stage BTS Digelar di Seoul dengan 45.000 Penonton

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” katanya.

Karena itu, Pratikno mengaku nantinya akan ada revisi Permanker tersebut. “Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya,” ungkapnya.

Namun demikian Presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. “Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tegasnya.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler