Jenderal Andika Perkasa Bikin Gebrakan, Anak Keturunan PKI Bisa Ikut Seleksi Calon Anggota TNI

31 Maret 2022, 21:46 WIB
Jenderal Andika Perkasa : Keturunan PKI Boleh Mendaftar Sebagai Calon Prajurit TNI /Tangkapan layar screenshoot./YouTube @Jenderal TNI Andika Perkasa

SUARA TERNATE - Putra-putri dan keturunan anggota PKI (Partai Komunis Indonesia) yang bercita-cita menjadi anggota TNI, kini bisa bernafas lega.

Mereka kini sudah diperbolehkan mengikuti seleksi calon anggota TNI setelah bertahun-tahun dilarang.

Ini menyusul Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan dalam aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI.

Baca Juga: Bepe Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan atas Kasus Penelantaran Anak, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Ulang

Salah satu yang cukup mengejutkan adalah membolehkan keturunan apapun dan siapapun mendaftar. Termasuk mereka yang merupakan keturunan anggota PKI.

Perubahan ini dilakukan saat Andika Perkasa memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI. Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Tragis! Anggota TNI dan Istri Tewas Dibantai OTK di Papua, Dua Anak yang Masih Balita Masih Dirawat

Dalam video yang diunggah di akun YouTube pribadinya, mantan KSADitu bertanya pada Direktur D BAIS TNI Kolonel A. Dwiyanto tentang aturan seleksi calon prajurit TNI.

Salah satu fokusnya tentang aturan nomor 4, di mana keturunan PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit.

Baca Juga: YouTube Rilis Fitur Picture in Picture, Begini Cara Menggunakannya di iOS 15

Menurut Andika, aturan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk terus diberlakukan.

“Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” tanyanya.

“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Baca Juga: Jelang Piala Dunia 2022 Qatar, FIFA Adopsi Aturan Baru Pemain Pinjaman Internasional

Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS 25/1966.

Dijawab Kolonel Dwiyanto bahwa TAP MPRS Nomor 25 melarang komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965.

Mendengar itu, Andika lantas menjelaskan bahwa TAP MPRS tersebut berisi dua poin utama.

Baca Juga: Tayang Perdana, Moon Knight Hadirkan Sisi Lain Marvel Cinematic Universe, Apa Itu?

Pertama menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Kedua menyatakan bahwa komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang.

“Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini,” tambah dia.

Atas alasan itu, Panglima meminta agar aturan tersebut diubah dan kemudian perubahan dipakai untuk syarat seleksi calon prajurit yang berlaku.

“Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki, tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit. Tapi setelah diperbaiki itu yang berlaku,” tegas Andika.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: YouTube Andika Perkasa

Tags

Terkini

Terpopuler