Laporan Dugaan Korupsi IUP Bahlil Lahadalia, Pimpinan KPK Minta Segera Tindaklanjuti

- 20 Maret 2024, 10:19 WIB
Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (Tangkap Layar Ig@bahlillahadalia)
Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (Tangkap Layar Ig@bahlillahadalia) /

SUARA TERNATE - Dugaan korupsi izin usaha pertambangan yang menyeret nama Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadilia, KPK memastikan akan menelaah laporan tersebut.

Mengenai hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, mengatakan para pemimpin KPK telah memberi perintah langsung ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

"Pimpinan sudah minta Dumas untuk melakukan telaahan atas informasi yang disampaikan masyarakat," tutur Alex melalui keterangan kepada wartawan, seperti dikutip pada Inilah, Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Dugaan Permainan IUP, KPK Sebut Sedang Mengembangkan Informasi dan Data Dugaan Korupsi Yang Menjerat AGK

Adapun Alexander sebelumnya, sempat mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang bakal memanggil Bahlil terkait abuse of power atau penyalahgunaan wewenang Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, terkait pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel," kata Alexander kepada wartawan, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dengan nomor surat penerimaan 073/RP-JTR/III/2024 itu terkait dugaan 'permainan' Bahlil dalam membuka dan menutup Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga: Dewan Aglomerasi Dalam RUU DKJ Disepakati DPR dan Pemerintah Ditunjuk Oleh Presiden

"Keputusan pencabutan izin tambang oleh Menteri Bahlil yang diduga penuh koruptif, menguntungkan diri, kelompok dan orang lain, serta merugikan perekonomian negara," ungkap Kepala Divisi Hukum JATAM,  Muhammad Jamil usai melaporkan di Gedung  Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan.

Editor: Randi Ishab

Sumber: Inilah.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah