Dewan Aglomerasi Dalam RUU DKJ Disepakati DPR dan Pemerintah Ditunjuk Oleh Presiden

- 15 Maret 2024, 13:09 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas (Tangkap Layar Ig@supratmanandiagtas)
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas (Tangkap Layar Ig@supratmanandiagtas) /

SUARA TERNATE - Dalam rangka mengubah pasal 532 ayat (3) yang terdapat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kini disepakati Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah. 

Mulanya, pasal tersebut mengatur ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur atau Jabodetabekjur dipimpin oleh wakil presiden (wapres), namun kini diubah menjadi ditunjuk oleh presiden.

“Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tutur Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (panja) pembahasan Daftar Invertarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ di gedung DPR, Jakarta, seperti dikutip pada Kompas TV, Kamis, 14 Maret 2024.

Baca Juga: Hadapi Gugatan PHPU TKN Prabowo Gibran Bentuk Tim Hukum, Mahfud Sebut Sudah Siap: Menunggu KPU Saja

Untuk itu, kata dia menerangkan, nantinya komposisi dalam Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur akan diatur oleh peraturan presiden.

"Kemudian ketentuan itu diatur dalam peraturan presiden. Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," jelas Supratman.

Adapun alasan pemerintah mengusulkan Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur dipimpin oleh wapres sebagaimana tercantum dalam draf RUU DKJ sebelumnya sudah dijelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga: Perkuat Timnas Indonesia, Dokumen Naturalisasi 3 Pemain Baru Tuntas Ditandatangi DPR RI

Seperti yang disebutkan Tito, nantinya kawasan aglomerasi itu akan ditangani oleh lintas kementerian, sehingga diserahkan kewenangannya kepada wapres. Hal itu, disampaikan Tito dalam rapat pembahasan RUU DKJ di gedung DPR, Rabu, 13 Maret 2024.

"Kalau bicara menyelesaikan masalah kompleks lintas menko yaitu presiden dan wapres, kita melihat itu bahwa presiden memiliki tanggung jawab nasional yang luas sekali maka perlu lebih spesifik ditangani wapres," ucap dia.

Bahkan, menurut Tito, kewenangan yang akan diberikan kepada wapres itu, seperti telah dilakukan pemerintah ketika melakukan percepatan pembangunan di Papua. 

Baca Juga: Kabar Gembira! ASN Pria Dapat Cuti Ayah Untuk Pendampingan Istrinya Saat Melahirkan

"Ini mirip seperti yang kita lakukan di Papua, dibentuk badan percepatan pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi pemerintahan daerah," ujarnya.

"Jadi semua berjalan hampir dua tahun dipimpin wapres karena memang Papua memerlukan harmonisasi itu banyak sekali program-program di Pemerintahan Pusat tentang Papua entah masalah jalan, perhubungan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain tapi ada semacam harmonisasi yang belum optimal."

Editor: Randi Ishab

Sumber: kompas tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x