Ini Sosok Irjen Napoleon Bonaparte, Anggota Polri Aktif Terduga Penganiaya Muhammad Kece

20 September 2021, 21:50 WIB
Sosok Irjen Napoleon Bonaparte, tersangka kasus suap Djoko Tjandra yang saat ini tersandung masalah penganiayaan Muhammad Kace /Tangkapan layar/Chanel YouTube Interpol

SUARA TERNATE - Irjen Pol Napoleon Bonaparte dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece yang juga ditahan di Rutan Bareskrim.

Adapun Muhammad Kece yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama itu kemudian melaporkan penganiayaan atas dirinya.

Laporan penganiayaan yang dilayangkan Muhammad Kece dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Napoleon Bonaparte," ucap Andi Rian Djajadi, dikutip dari Antara, Sabtu, 19 September 2021.

Baca Juga: Wahai Pemkot Ternate, Lihatlah Kondisi Lantai dan Listrik di Lapak Ikan Pasar Bahari Berkesan

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan perwira tinggi polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.

Sejak menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006 silam, karier Napoleon semakin melesat. Dua tahun setelahnya, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan.

Tak lama kemudian, ia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY di tahun 2009. Kemudian pada 2011, Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri.

Ia mengawali kariernya di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri. Lalu, di tahun 2012 Napoleon dipercaya menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri, dikutip dari Beritasubang.pikiran-rakyat.com.

Napoleon kemudian mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020. Namun kemudian Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Baca Juga: Ini Penuturan Guru SMP Islam Ternate yang Melakukan Aksi Protes di Halaman Sekolah hingga Viral

Ia dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Napoleon Bonaparte kini sedang menjalani hukuman selama 4 tahun dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irjen Napoleon Bonaparte disebut menerima suap 370.000 dolar AS atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar.

Meski begitu, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Senin 20 September 2021 mengatakan, terpidana kasus penghapusan daftar pencarian orang atas nama Djoko Tjandra dalam sistem keimigrasian berdasarkan red notice tersebut masih berstatus anggota Polri aktif.

Sidang etik terhadap Napoleon digelar nanti setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.


Soal dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon Bonaparte

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono pun menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang relevan.

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan yang dialami M Kece terjadi pada saat dia sedang berada di ruang isolasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan telah mengumpulkan alat bukti soal dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Nantinya, alat bukti tersebut akan dilakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece.

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," tuturnya, dikutip dari Antara, 19 September 2021.

Meski begitu, polisi masih enggan mengungkapkan motif dugaan penganiayaan Muhammad Kece.***

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA Beritasubang.com

Tags

Terkini

Terpopuler