Biadab, Belasan Santri Dicabuli Oknum Pimpinan Ponpes, 7 Hamil dan 9 Bayi Lahir

9 Desember 2021, 14:10 WIB
Biadab, Belasan Santri Dicabuli Oknum Pimpinan Ponpes, 7 Hamil dan 9 Bayi Lahir /Foto : Pikiran Rakyat.com / null/

SUARA TERNATE - Aksi pencabulan terjadi lagi di lingkungan pesantren (Ponpes). Kali ini, tindak pidana asusila itu dialami belasan santriwati di sebuah Ponpes di Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Aksi bejat itu dilakukan oknum guru yang juga pimpinan Ponpes berinisial HW, 36. Pelaku telah menyetubuhi kurang lebih 12 santri yang mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.

Kasus yang sudah bergulir di persidangan dan sempat tidak diketahui publik ini baru terbongkar setelah salah seorang Anggota Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPAA) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menceritakan dengan seksama kasus itu di jejaring sosial media Facebook.

Baca Juga: Senang Pamer Organ Intim, Hasil Tes Kejiwaan Siskaeee Punya Trauma Masa Lalu

Dalam unggahannya disebutkan, pihaknya sempat mendapatkan laporan dari orang tua korban dan orang tua saksi dari santriwati pondok pones yang dipimpin HW.

Berdasar laporan tersebut, diketahui perbuatan bejat yang dilakukan HW dilakukan kepada korban yang berusia 13–16 tahun.

Baca Juga: Polisi Temukan Ada 5 Ribu Lebih File Konten Porno yang Dibuat Siskaeee

Ketua DPD PSI Bandung Yoel Yosaphat memastikan mengawal kasus itu hingga tuntas. ”Kita kemarin nemenin saksi dari korban itu belum ada, jadi kita sekarang tahapnya ke pengadilan sidang ke tujuh, dan yang dipanggil itu baru saksi, korbannya belum dipanggil,” ungkap Yoel, Rabu 8 Desember 2021

Dia mengatakan, mendapatkan kabar kasus tersebut sekitar 2–3 bulan lalu. Awalnya mendengar cerita dari warga di sekitar pondok pesantren tersebut. Pihaknya mendapat indentitas korban dari kasus tersebut dan langsung mengkonfirmasinya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Dune Tayang Streaming di HBO GO Mulai 9 Desember 2021

Korban dari aksi bejat yang dilakukan HW kebanyakan santriwati dari luar Kota Bandung. Dari kasus tersebut, salah satu korbannya sempat ada yang melahirkan bayi hingga 2 kali.

”Terus ada yang dua kali melahirkan. Jadi kebanyakan korban itu dari luar Kota Bandung, yang bisa kami temui itu yang di luar Kota Bandung, di Garut,” kata Yoel.

Baca Juga: Artis JS Ditangkap Kasus Narkoba, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Seorang Artis Sinetron Laki-laki

Pihaknya bersama KSPPA PSI telah melakukan audiensi ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Barat untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

”Nah hasil dari UPTD tersebut sama kondisi yang saya tanya ke korban itu ada perbedaan. Jadi, kalau dibilang korbannya ada 13, aslinya (bisa) itu lebih dari itu,” papar Yoel.

Baca Juga: Usai Bikin Video Berbau Rasial Viral, Olvah Alhamid Minta Maaf

Dia berharap agar kasus ini bisa terselesaikan hingga para korban dapat melanjutkan sekolah kembali. ”Dan juga kita mau restitusinya nilainya sesuai, supaya mereka (para korban) hidup ke depannya bisa lanjut sekolah lagi, mereka ini kebanyakannya orang-orang tidak mampu,” ucap Yoel.

HW yang kini menjalani persidangan disangkakan dengan atas pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 (1) KUHP.***

 

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler