Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat di Dana Penyertaan Modal ke Perusda Ternate Segera Terungkap

- 14 September 2021, 01:38 WIB
ILUSTRASI maling uang rakyat.
ILUSTRASI maling uang rakyat. /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

SUARA TERNATE - Kasus dugaan maling uang rakyat dana penyertaan modal ke Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan, Kota Ternate Maluku Utara, bakal segera ada tersangka.

Ini menyusul penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi meningkatkan status kasus tersebut dari Penyelidikan ke penyidikan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan diterbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan pada Senin 13 September 2021 ini sebab berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengolahan dana yang bersumber dari APBD ini.

Baca Juga: Dikabarkan Tewas, Pemimpin Al Qaeda Kembali Muncul di Video 60 Menit

"Besaran nilainya belum ditemukan, karena ini masih tahap penyidikan. Namun tercatat sejak tahun 2015 sampai 2019." katanya

Sementara Asissten Intelijen Kejati Malut Elfirianto mengatakan dinaikkan status kasus tersebut ke penyidikan dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti berupa keterangan saksi, pentunjuk dari hasil pemeriksaan dokumen dan lain sebaginya.

"Alat bukti yang ditemukan sesuai dengan ketentuan pasal 184 ayat 1 KUHAP," katanya.

Baca Juga: Baku Tembak di Papua, Bank Sampai Puskesmas Dibakar

Pasca statusnya dinaikan ke penyidikan, penyidik akan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah