Ditetapkan Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat, Alex Noerdin Langsung Ditahan

- 16 September 2021, 19:30 WIB
Ditetapkan Tersangka GARONG Uang Rakyat Oleh KPK, Berikut Profil Alex Noerdin: Biodata, Karir dan Pendidikan
Ditetapkan Tersangka GARONG Uang Rakyat Oleh KPK, Berikut Profil Alex Noerdin: Biodata, Karir dan Pendidikan /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

SUARA TERNATE - Satu lagi anggota DPR RI yang kembali menjadi tersangka kasus maling uang rakyat. Kali ini adalah Alex Noerdin.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) itu ditetapkan tersangka kasus dugaan maling uang rakyat Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

Selain Alex, oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut menetapkan mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang sebagai tersangka. Keduanya pun kini telah menjalani penahanan.

Baca Juga: KPU Ajukan Anggaran Pemilu 2024, Mendagri: Terlalu Tinggi

“Penyidik meningkatkan status tersangka kepada AN dan MM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis, 16 September 2021 sebagaimana dikutip dari Antara

Sebelum Alex, penyidik JamPidsus Kejagung terlebih dahulu menetapkan CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak 2009 yang juga merangkap sebagai Direktur PT. PDPDE Gas sejak 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Laonard mengatakan, Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Baca Juga: Pengakuan Mantan Tukang Tagih Pinjol, Ungkap Keuntungan yang Didapat Perusahaan dari China

Kepala BP Migas lantas ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut. Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x