Kedapatan Jual Rokok ke Anak Kecil, Denda Rp50 Juta Menanti

- 17 September 2021, 21:15 WIB
ilustrasi tanda Dilarang Merokok, Jakarta tidak boleh sediakan asbak.
ilustrasi tanda Dilarang Merokok, Jakarta tidak boleh sediakan asbak. /unsplash.com/Kristaps Solims

SUARA TERNATE - Pemprov DKI ancam denda Rp50 juta bagi tempat yang jual Rokok ke anak di bawah umur.

Hal ini ditegaskan Wagub Ahmad Riza Patria kepada pihak yang melanggar Perda dengan menjual rokok kepada anak di bawah umur. Menurutnya hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta. Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," kata Ahmad Riza, Jumat 17 September 2021.

Selain itu, Ahmad Riza juga menyebut aturan tersebut dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok. Riza juga menjelaskan, Jakarta tidak melarang warganya merokok, akan tetapi ada aturan dan tempatnya untuk para perokok.

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," katanya.

Baca Juga: Ini PR Besar, Peringkat Timnas Indonesia di FIFA Makin Jeblok

Sementara itu, di Jakarta Barat sendiri telah melakukan penutupan stiker, poster hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil sampai dengan swalayan besar. Ini dilakukan dalam rangka program tersebut.

Ahmad Riza menyebutkan bahwa penertiban iklan rokok baik berupa poster, potret, stiker dan pajangan di toko swalayan untuk Jakarta bebas asap rokok, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Ahmad Riza mengatakan bahwa penertiban tersebut adalah sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang terkait dengan pembinaan kawasan dilarang merokok.

Kepala Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro menjelaskan, penertiban tersebut sesuai Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta.

"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok," tutur Ivand kepada wartawan.

Dia menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya diperintahkan menghilangkan atau menutup stiker dan poster rokok di sejumlah tempat seperti di swalayan besar, kecil, dan toko-toko kecil.

"Jadi, baik itu stiker-stikernya, pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya." tuturnya.***

Editor: Ahmad Zamzami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x