Keluarga Santri Desak Oknum Guru Pesantren Dikebiri, Kejaksaan Beri Respon Positif

- 10 Desember 2021, 12:32 WIB
Keluarga Santri Desak Oknum Guru Pesantren Dikebiri Kimiawi, Kejaksaan Beri Respon Positif
Keluarga Santri Desak Oknum Guru Pesantren Dikebiri Kimiawi, Kejaksaan Beri Respon Positif /Instagram/@kemenpppa/Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

SUARA TERNATE - Tindakan bejat HW alias Harry, oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang mencabuli belasan santriwati hingga hamil bahkan telah melahirkan, membuat publik murka.

Tak pelak, desakan agar pelaku yang sudah beristri ini dikebiri pun gencar disuarakan, tidak hanya dari keluarga para korban, namun juga dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Desakan tersebut pun ternyata mendapat resppon positif dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Lembaga Adhiyaksa itu pun memastkan akan mempertimbangkan desakan sejumlah pihak untuk menuntut HW dengan hukuman kebiri kimiawi.

Baca Juga: Bos Playstation Digerebek Usai Diduga Terlibat Pedofilia

Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep Nana Mulyana. "Kita akan mempertimbangkan (tuntutan tersebut), dengan melihat berbagai aspek yang melingkupinya. Jadi dasar kami adalah alat bukti dan fakta persidangan untuk menentukan tuntutan bagi si terdakwa," kata Asep kepada wartawan, Kamis 9 Desember 2021

Asep memastikan akan menuntut terdakwa dengan hukuman yang sangat berat. Menurut Asep, kasus tersebut bukan sebatas masalah kekerasan seksual, namun juga masalah kemanusiaan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Perairan dan Tinggi Gelombang di Maluku Utara 10 Desember 2021

"Saya katakan ini kejahatan serius, bukan hanya seksual tapi juga kemanusiaan. Karena pelaku menggunakan lebel agama dan pendidikan untuk melakukan aksinya," kata Asep.

Sejauh ini, Kejaksaan telah mendakwakan HW dengan pasal berlapis. "Primernya dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, kemudian subsidennya dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3," ungkap Asep.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah