Dia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang. Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel.
Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp 20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun bekas dipakai.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur ke Pembuat Video Dirinya Ditangkap: Saya Sudah Istikharah, Siap-Siap Saja
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.***