Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan, Kawal Langsung Kasus 3 Anggota TNI AD Tabrak Lari 2 Sejoli di Nagreg

- 25 Desember 2021, 19:52 WIB
Jenderal Andika Perkasa memastikan kawal langsung kasus tabrak lari 2 Sejoli di Nagreg  oleh 3 Anggota TNI AD
Jenderal Andika Perkasa memastikan kawal langsung kasus tabrak lari 2 Sejoli di Nagreg oleh 3 Anggota TNI AD /Kapuspen TNI/

SUARA TERNATE - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menaruh perhatian serius kasus tabrak lari dan membuang jasad sejoli ke Sungai Serayu yang dilakukan tiga anggota TNI AD.

Selain menginstruksikan ketiganya dijatuhi sanksi pemecatan dan penjara seumur hidup, mantan kepala staf TNI AD (KSAD) itu akan mengawal langsung kasus yang kini ditangani Pomdam Siliwangi ini.

Panglima Andika menegaskan memastikan menangani langsung proses pidana terhadap ketiga anggota TNI AD tersebut. “Sudah saya tangani langsung sejak siang tadi setelah mendarat dari Papua. Saya akan pastikan kenakan semua pasal KUHP dan peraturan perundangan lain yang terlanggar oleh tindak para oknum Anggota TNI AD ini,” kata Andika, Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Kekerasan Seksual yang Mewabah dan Pengesahan RUU TPKS yang Dinantikan

Dia menegaskan bakal mengawal kasus kematian Handi Saputra Hidayatullah (16) dan Salsabila (14) yang dibuang ke Sungai Serayu sampai tuntas dan akan mengenakan tuntutan maksimal kepada tiga anggota TNI AD ini.

“Saya akan kawal terus proses hukum sampai tuntas dengan tuntutan maksimal untuk tindak pidananya,” tegas mantan KSAD ini.

Baca Juga: Dicecar Asal Usul Kekayaan oleh Hotman Paris, Ini Jawaban Ustadz Yusuf Mansur

Panglima Andika juga menyinggung perihal pemecatan ketiga anggota TNI AD yang terlibat. Bahkan, perintah pemecatan ketiganya sudah diterunkan ke jajarannya oleh Jenderal Andika.

Adapun identitas ketiga anggota TNI AD di kasus kematian Handi dan Salsa sudah diungkapkan TNI AD. Satu dari tiga anggota tersebut adalah Kolonel Infranteri Priyanto .

Baca Juga: Selamat Bagi yang Lulus, Ini Daftar Link Pengumuman Kelulusan CPNS di Kementrian/Lembaga

Merupakan perwira menengah (pamen) TNI AD itu menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone (NWB) yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, provinsi Gorontalo. Dia kini telah ditahan di Pomdam XIII/Merdeka, Sulawesi Utara.

Sementara dua anggota TNI lainnya adalah tamtama berpangkat kopral yakni Kopda DA anggota Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad merupakan personel Kodim 0716/Demak. Keduanya ditahan di Pomdam Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sepanjang 2021 Densus 88 Antiteror Tangkap 370 Terduga Teroris, Tahun Lalu 232 Orang

Diketahui, Kolonel Infantri Priyanto bersama Kopda DA dan Kopda Ahmad terlibat kasus penabrakan dan pembuangan mayat pasangan Handi Saputra dan Salsabila.

Kedua remaja ini ditabrak di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu, 8 Desember 2021. Setelah ditabrak menggunakan mobil Panther hitam, jenazah kedua remaja ini ke Sungai Serayu di Jateng atau sekitar 200 km dari TKP.

Jenazah keduanya ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) itu.***

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah