Kolonel Inf Priyanto Cs Ditahan di Rutan Guntur, Sepekan Lagi Disidang di Pengadilan Militer

- 28 Desember 2021, 01:59 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

SUARA TERNATE - Kolonel Inf Priyanto bersama Kopda AD dan Koptu AS yang kini telah ditetapkan tersangka atas tewasnya sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), tak lama lagi segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer.

Pasalnya, kasus yang kini ditangani Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Pospomad) itu proses penyelidikannya ditargetkan sepekan ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan militer.

Hal ini disampaikan langsung Komandan Puspomad (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo di rumah duka mendiang Handi Saputra, di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Kunjungi Rumah dan Makam Korban Tabrak Lari di Nagreg

“Di sini saya tegaskan, penyidikan terus dilakukan dan target satu Minggu kedepan dilimpahkan ke pengadilan militer,” tegas Chandra,

Dia juga mengaku ketiga oknum TNI AD yakni Kolonel Priyanto, Koptu Andreas Dwi Atmoko dan Kopda Ahmad Soleh sudah ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya.

Baca Juga: Diperiksa Pomdam Terkait Kasus Pembuangan Jasad Sejoli ke Sungai, Ini Pengakuan Kolonel Priyanto

Danpuspomad memastikan, bahwa Pomad dapat dukungan yang luas dari kepolisian RI maupun instansi lainnya, dalam mengungkap kasus ini. “Dan kita mendapatkan alat-alat bukti maupun keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini,” jelasnya.

Sementara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menegaskan, akan bertanggung jawab penuh atas proses hukum terhadap ketiga anggotanya itu.

Halaman:

Editor: Purwanto Ngatmo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x