"Sedangkan kejadian tanggal 21 Desember pukul 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum, dimana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun," ungkap Zulpan, Senin 27 Desember 2021.
"(Saat itu) penyidik belum mengantongi dua alat bukti, sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku," sambungnya.
Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun, Polda Malut Imbau Jaga Ketertiban dan Larang Konvoi
Setelah mendapat penjelasan dari penyidik, lanjut Zulpan, D akhirnya bisa mengerti. "Pelapor memahami penjelasan penyidik dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi, sehingga memberikan statement bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku," tuturnya.***