Rekonstruksi Penabrakan Dua Sejoli di Nagreg, Polisi Militer TNI AD Libatkan 3 Prajurit

- 4 Januari 2022, 04:16 WIB
Petugas membawa tersangka dengan inisial P saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polisi Militer Angkatan Darat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi kecelakaan tabrak lari yang menewaskan dua sejoli korban dengan tiga orang tersangka anggota TNI AD.  ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Petugas membawa tersangka dengan inisial P saat rekonstruksi kecelakaan tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polisi Militer Angkatan Darat melakukan sejumlah adegan dalam rekonstruksi kecelakaan tabrak lari yang menewaskan dua sejoli korban dengan tiga orang tersangka anggota TNI AD. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

SUARA TERNATE - Rekonstruksi perkara kasus penabrakan dua sejoli di Nagreg yang melibatkan tiga prajurit, yaitu dua kopral dan satu perwira dilakukan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).

Rekonstruksi perkara kasus penabrakan dua warga sipil itu berlangsung di dua tempat, yaitu lokasi pelaku menabrak korban di Nagreg, Jawa Barat, dan lokasi pembuangan korban ke Sungai Serayu di Jembatan Tajum Desa Manganti, Banyumas, Jawa Tengah, Senin 3 Januari 2022.

"Pelaksanaan rekonstruksi merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus itu," kata Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad) dalam siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Sudah Ditahan, Andika Perkasa: Memungkinkan Hukuman Mati

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memerintahkan jajarannya menindak tegas pelaku.

"Kasad pada saat itu menegaskan dan memastikan bahwa dirinya selaku pembina kekuatan TNI AD akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap ketiga oknum prajurit TNI AD dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di Sistem Peradilan Militer," tutur Dispenad.

Rekonstruksi tim penyidik Puspomad dipimpin oleh Dansatidik Tipidter Satidik Puspomad Kolonel Cpm Maryadi.

Rekonstruksi perkara di dua lokasi itu diawasi oleh Dirbinidik Puspomad Kolonel Cpm A Yogaswara, serta disaksikan oleh Penasihat Hukum Ditkumad Letkol Chk Andri, Kapten Chk Pardosi, dan Orditur Militer Tinggi Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono.

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Kunjungi Rumah dan Makam Korban Tabrak Lari di Nagreg

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah