Hukuman Mati Pelaku Kekerasan Seksual Diperbolehkan UU, KPPPA: Aspek Efek Jera

- 14 Januari 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual.
Ilustrasi Kekerasan Seksual. /Freepik.com/@pikisuperstar

SUARA TERNATE - Pemberian hukuman mati kepada pelaku kekerasan seksual seperti terdakwa Herry Wirawan dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar.

UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Muncul Lagi Kasus Pemerkosaan di Pondok Pesantren, 3 Santriwati Sudah Melapor

"Di Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 khususnya Pasal 81 Ayat 5 dimungkinkan diberikan pidana mati," kata Nahar dalam bincang media bertajuk "Penanganan Kasus HW" yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat 14 Januari 2022.

Dia menyebut keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Herry Wirawan dengan pidana mati telah memiliki dasar yang kuat karena hukuman penjara dinilai tidak tepat diberikan kepada terdakwa karena tingkat keseriusan kejahatannya.

Meski demikian pihaknya pun memahami pendapat Komnas HAM yang menolak dijatuhkannya hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

Menurutnya, hukuman mati merupakan salah satu pilihan hukuman maksimal, disamping hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Tolak Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri, Ini Alasan Komnas HAM

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah