Hakim Itong Marah, Potong Penyampaian Konstruksi Perkara dalam Jumpa Pers KPK, Itong: Ini Omong Kosong

- 21 Januari 2022, 05:54 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) marah dan menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (tengah) marah dan menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

SUARA TERNATE - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat yang terkena OTT sempat marah dan menyampaikan pembelaan saat berlangsung jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.

Amarah Itong terjadi saat konferensi pers penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Itong menyatakan apa yang disangkakan padanya adalah omong kosong.

"Ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apa pun. Ini omong kosong," kata Itong.

Baca Juga: Begini Kronologi OTT Hakim Itong Terima Suap Rp140 Juta sebagai Tanda Kesepakatan Awal di Parkiran PN Surabaya

Ucapan Hakim Itong tersebut memotong penyampaian Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022 malam.

Itong yang tengah meluapkan amarahnya, oleh petugas KPK yang berjaga langsung memegang Itong untuk menempatkannya kembali ke posisi awal.

Nawawi kemudian melanjutkan kembali jumpa pers.

Dalam jumpa pers tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) beserta dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Halaman:

Editor: Ghazali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah